Friday, October 11, 2019

Cara Melakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan



Berikut ini persyaratan dan langkah - langkah dalam proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) atau sebelumnya dikenal dengan nama Jamsostek. 

Ada beberapa kriteria dan jenis klaim, pada postingan ini, saya mengkhususkan untuk pengajuan klaim secara online karena mengundurkan diri dan mencairkan 100% dana JHT (Klaim JHT Penuh).

Persyaratan

Persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan diantaranya sebagai berikut.
  1. Harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memastikan ini, Anda harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu Jaminan Pensiun. Namun jika mengundurkan diri sebelum usia pensiun, maka kartu yang digunakan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini bentuknya seperti foto diatas. Jika Anda tidak memiliki kartu BPJS TK, silakan menghubungi bagian personalia atau kepegawaian atau HRD ditempat Anda bekerja sebelumnya.
  2. Status Kepesertaan harus sudah non aktif. Sebelum mengajukan klaim, Anda harus memastikan bahwa status kepesertaan BPJS TK Anda sudah non aktif. Untuk mengetahui BPJS TK, silakan menghubungi bagian personalia atau kepegawaian atau HRD ditempat Anda bekerja sebelumnya. Atau Anda bisa men-download dan meng-install aplikasi BPJSTKU, Anda bisa melihat apakah status BPJSTKU Anda masih aktif atau tidak. Jika status masih kepesertaan masih aktif, silakan menghubungi bagian personalia atau kepegawaian atau HRD ditempat Anda bekerja sebelumnya.

Langkah - langkah Proses Klaim secara Online (e-klaim)

Ada 2 cara mengajukan e-klaim:
  1. Melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa di-download melalui Playstore (Android) dan AppStore (iOS).
  2. Melalui website https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Sebelum melakukan proses e-klaim melalui website atau aplikasi di Android atau IOS, perlu dipersiapkan dokumen - dokumen sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk.
  2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Alamat Email yang masih aktif.

Pada postingan ini saya mengambil contoh melakukan proses e-klaim melalui website.



Berikut langkah - langkah pengajuan e-klaim melalui website: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/:

  1. Ketikkan atau klik link berikut https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Ketikkan 16 digit NIK atau juga dikenal dengan nomor e-KTP.
  3. Ketikkan 11 digit nomor kepesertaan BPJS.
  4. Ketikkan nama lengkap sesuai e-KTP.
  5. Ketikkan nomor handphone yang didaftarkan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pilih wilayah pelayanan sesuai domisili Anda.
  7. Pilih kantor cabang pelayanan terdekat dengan domisi Anda.
  8. Tentukan tanggal kedatangan Anda. Tanggal yang tersedia akan tampil pada kalendar.
  9. Tentukan jam kedatangan Anda.
Nomor antrian akan dikirimkan melalui email Anda, simpan atau cetak email antrian tersebut sebagai lampiran dokumen yang perlu dibawa.

Dokumen yang perlu dibawa saat mendatangi kantor pelayanan BPJS pada tanggal dan waktu yang ditentukan

  1. Kartu Peserta (Asli).
  2. KTP (Asli dan 1 (satu) Lembar Fotocopy).
  3. KK (Asli dan 1 (satu) Lembar Fotocopy).
  4. Keterangan Kerja / Varklaring (Asli dan 1 (satu) Lembar Fotocopy).
  5. Buku Rekening (Asli dan 1 (satu) Lembar Fotocopy).
  6. NPWP (Asli dan Fotocopy)
Datanglah minimal 15 menit sebelum jam yang Anda pilih, temui dan serahkan dokumen yang Anda bawa kepada petugas/satpam untuk mendapatkan nomor antrian pelayanan.
          Mudah bukan?




          No comments:

          Post a Comment

          Thank you to leave a comment for kuyusku. We will get back to you as soon as possible. Have a great day!

          Solusi Usaha di Masa Pandemik COVID-19

          Sudah lama ingin mengeluarkan uneg - uneg yang ada dalam kepala, tapi baru kali ini saya berkesempatan untuk menuliskannya di blog ini, sil...